Cekcok Berujung Ucapan Rasis Penjahit di Bali ke Pelanggan Berakhir Damai

Perselisihan panas hingga viral di medsos antara pemilik usaha Sintya Tailor dan pelanggannya, RHW, di Badung, Bali, berakhir damai. Kedua pihak dipertemukan di kantor polisi untuk mediasi.
Dilansir detikBali, Senin , mediasi digelar di Polsek Abiansemal pada Minggu sore. Dalam pertemuan tersebut, pemilik Sintya Tailor, Ni Made Tiadnyani alias Bu Sintya, dan RHW menjelaskan duduk perkara kejadian itu.
Keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Mereka sudah membuat surat pernyataan dan tidak melanjutkan persoalan itu ke ranah hukum.
Kapolsek Abiansemal, Kompol I Nengah Sona, mengatakan pihaknya memfasilitasi kedua pihak untuk bertemu dan mediasi. Dia menyebutkan keduanya memilih berdamai.
Sebelum mediasi, Tiadnyani juga meminta maaf melalui akun Facebook pribadinya. Klarifikasi itu disampaikan setelah video dirinya terlibat cekcok dengan pelanggan hingga melontarkan kalimat hinaan bermuatan suku, agama, ras, antargolonggan viral di media sosial.
"Tiang minta maaf dan ampura sareng semeton sareng sami kalau ada salah dengan pelanggan. Tiang tidak pernah mengejek dan menghina sesama orang Bali maupun orang luar Bali sedunia se-Indonesia," tulis Tiadnyani.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Gadis ABG di Jayapura Cekcok dengan Ibu Angkat Berujung Tewas Dibakar
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: 3 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
Selanjutnya: Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
Artikel Terkait
- Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
- Massa Aksi Tak Diizinkan Demo di Patung Kuda, Polisi Jelaskan Alasannya
- Anggaran Bangun Ulang JPO Tendean Belum Ada, Pramono Cari Dana CSR hingga KLB
- Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya
- Polisi Tangkap Lagi 4 Pemerkosa Gadis Sampang, 2 Orang Masih di Bawah Umur
- APINDO: Jaringan Digital Terbuka Bisa Pangkas Biaya UMKM
- Kronologi Anjing Husky Diduga Dibacok hingga Bersimbah Darah di Bekasi
- Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M
