DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk Awasi Kepatuhan Pajak

Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada data administrasi. DJP kini menghimpun informasi langsung mengenai aktivitas ekonomi di setiap wilayah kerja kantor pajak.
Data tersebut akan digunakan untuk memperbarui basis data perpajakan sekaligus mengidentifikasi potensi wajib pajak baru.
Dalam pelaksanaannya, petugas pajak dapat membangun jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Selain itu, DJP memanfaatkan berbagai metode lain, seperti penyisiran lapangan (canvassing), kunjungan langsung, teknologi remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan atau penyidikan, serta kerja sama melalui taxation partnership.
"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media, telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah Wajib Pajak, bedah kawasan ekonomi, mirroring hasil pemeriksaan/penyidikan/proses bisnis lainnya, taxation partnership, serta berbagai cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum," tulis SE tersebut, dikutip Jumat (17/7/2026).
Surat edaran itu juga mengubah mekanisme pengumpulan data di lingkungan DJP. Tugas tersebut tidak lagi hanya dijalankan oleh Account Representative (AR).
Seluruh pegawai DJP kini dapat melakukan pengumpulan data, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data non-lapangan," bunyi SE-8/PJ/2026.
Informasi yang dikumpulkan meliputi data penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak.
Seluruh data kemudian diolah dalam Sistem Administrasi Pengawasan DJP. Hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun ekstensifikasi terhadap masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebelumnya: Lebih dari 500 Huntap Dibangun di Padang Pascagalodo, Jumlah Terbanyak di Sumbar
Selanjutnya: Harapan Presiden Prabowo Subianto Usai Luke Vickery Resmi Jadi WNI
Artikel Terkait
- Fakta-Fakta Menarik di Balik Pembuatan Film The Odyssey
- Chef Kapal Pesiar Mewah Ungkap 5 Kebiasaan Makan Orang Super Kaya demi Panjang Umur
- I.League Rombak Kalender Kompetisi, League Cup Hadir Mulai November
- Spesialis Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 20 Kali di Jaksel
- Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026
- Chef Kapal Pesiar Mewah Ungkap 5 Kebiasaan Makan Orang Super Kaya demi Panjang Umur
- Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar
- Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
