LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial X, @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, penyidik menetapkan Icad sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.
"Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).
Daniel menuturkan Icad sebelumnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) malam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Namun, masih menurut Daniel, sehari kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.
LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur.
Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dulu mengirimkan surat panggilan kepada Icad, bukan membawanya langsung ke kantor polisi.
Selain mempersoalkan prosedur, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap perkara tersebut.
Daniel berpendapat kedua pasal itu umumnya digunakan dalam perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.
"Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.
Meski telah berstatus tersangka, Daniel mengatakan, Icad tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak ditahan disertai penjamin.
"Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.
Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP AKBP Parikhesit terkait penangkapan dan status tersangka Icad.
Namun, keduanya belum memberikan respons.
Sebelumnya: Sahara Barat: The Odyssey Christopher Nolan dan Bayang-Bayang Sejarah yang Belum Tuntas
Selanjutnya: MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik
Artikel Terkait
- Gempa M 5,1 Guncang Peru, 5 Orang Tewas
- Plt Gubri: PAD Sering Kali Belum Mencukupi untuk Pembangunan
- 15.080 Pelari Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla di Riau Bhayangkara Run 2026
- Gempa M 5,4 Guncang Tahuna Kepulauan Sangihe Sulut
- 6 Hal Terimbas dari Saling Serang Terbaru Iran Vs AS
- Serang Polisi Pakai Sajam, Bandar Narkoba di Riau Dilumpuhkan
- Tak Cuma Warga, Gerobak Sampah di Jaksel Juga Wajib Pilah Sampah
- Pakai Obat Keras Ilegal hingga Sabu, 3 Orang di Bogor Ditangkap
