Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)
Aturan Lalu Lintas
Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.
Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:
Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sebelumnya: Usia Produktif Dominasi Kasus HIV di Sidoarjo, Dinkes Catat 3.767 ODHIV Berusia 25-40 Tahun
Selanjutnya: ORI030 Diburu saat Ekonomi Indonesia Dinilai Masuki Fase "New Normal"
Artikel Terkait
- Mahasiswa yang Diduga Dipukul Saat Demo di DPRD Riau Cabut Laporan, Polisi Lanjutkan Penyelidikan
- Final SEA V Cup 2026: Kejutan Kamboja, Indonesia Batal Hadapi Thailand
- Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
- Prabowo ke Mentan Amran Sulaiman: Negara dan Bangsa Masih Butuh Kau
- Polisi Tunda Pemeriksaan Siswa Perakit Bom di Padang, Tunggu Pemulihan Psikologis
- Nobar Final Piala Dunia di Lapangan Banteng Membludak, Penonton Saling Dorong
- Faiq Pedagang Kambing Viral Mirip Yesus di Kota Batu Banjir Tawaran Endorse
- Hakim Lerai Debat di Sidang Eks Ketua Ombudsman: Terserah Saksilah
