Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Sekjen PKB Soroti Fenomena AI Bikin Kiai Rendah Diri di Hadapan Santri
Selanjutnya: KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
Artikel Terkait
- Persija Resmi Rekrut Eks Gelandang Timnas Bosnia Stjepan Loncar
- Promo JSM Alfamart Periode 17-19 Juli 2026, Minyak Goreng Hemat Mulai Rp 30.000-an
- Israel Bocorkan Keberadaan Terbaru Mojtaba Khamenei, Sebut Tak Lagi di Iran
- Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
- Pemerintah Tawarkan Proyek PLTS 100 GW ke Investor China
- Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker
- Pramono Perintahkan Sopir Truk Molen yang Nyangkut di Jembatan Matraman Ditindak Tegas
- KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi
