Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
Selanjutnya: Brimob Polda Metro Gagalkan Aksi Vandalisme Fasilitas Umum di Jaktim
Artikel Terkait
- Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
- Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung
- Halte TJ Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara hingga 20 Juli, Ini Alternatifnya
- Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi
- Polisi Bongkar Lab Narkoba Karisoprodol di Jaktim, 2 Pemasok Ditangkap
- Polisi Amankan 8 Orang Usai Ojol Geruduk Kantor "Debt Collector" di Bandung, Kantor Akan Tutup
- Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
- Mahasiswa ITB Kurang Mampu Asal Jakarta Akan Dapat Beaiswa dari Pemprov, 85 Nama Diserahkan ke Pramono Anung
