Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
Selanjutnya: Rumah Argentina Berdiri di Pesisir Polewali Mandar, Kisah Fanatisme Yusuf untuk Tim Tango
Artikel Terkait
- Kuasa Hukum Eks Dirut Bank Bengkulu: Klien Kami Pidana Perbankan bukan Korupsi
- Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
- Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
- Ajak Lulusan STIP Jakarta Jadi Guardians of Environtmen, Mendikti Bekali 4 Karakter
- Kunci Jawaban Post Test PPG Modul 3, Ini Pembahasan Lengkap PPABK 3
- Pembebasan Lahan Bendungan Bagong di Trenggalek Capai 97,75 Persen, Sisa 41 Bidang
- Head to Head Spanyol Vs Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026, Siapa Lebih Banyak Menang?
- Mobil Tahanan Disiagakan Dekat Lokasi Demo Mahasiswa, Polisi: Antisipasi Penyusup
