Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota
Selanjutnya: Jajal BYD M6 DM PHEV di Jalur Tanjakan Jabar, Ini Hasilnya
Artikel Terkait
- Diundang Trump, Presiden Meksiko dan PM Kanada Hadir di Final Piala Dunia 2026
- Pemuda Jaksel Ciptakan Sirine Pendeteksi, Resah Kebanjiran Bertahun-tahun
- 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
- KPK Full Support 'Tim 9' Bentukan Kejagung Tangani Kasus Febrie Adriansyah
- Iran Lanjutkan Pembicaraan dengan Mediator untuk Cegah Eskalasi
- Ironi Sektor Konstruksi, Baru 629.622 Orang Pekerja Bersertifikat
- 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
- Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
