Terekam CCTV Buang Sampah Sembarangan, Pria di Jaksel Didenda Rp 500.000

Ian menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menerima laporan terkait video viral tersebut dan langsung melakukan penelusuran.
Penindakan dilakukan oleh Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan, bersama Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) DLH DKI Jakarta.
Petugas melakukan verifikasi lokasi, menelusuri rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian," katanya.
Ia mengatakan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut dia, penegakan aturan dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ucapnya.
Selain memberikan sanksi, petugas juga mengedukasi pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi turut diingatkan agar memastikan sampah dari kegiatan usahanya tidak dibuang sembarangan.
Ian mengapresiasi kepedulian masyarakat yang merekam, melaporkan, dan menyampaikan informasi terkait pelanggaran tersebut.
Menurut dia, partisipasi warga membantu pemerintah mempercepat proses pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kebersihan.
Ia berharap masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah maupun tempat usaha.
“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Dengan kedisiplinan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pelaku usaha, Jakarta dapat menjadi lebih bersih, tertib, dan nyaman,” ucapnya.
Sebelumnya: Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
Selanjutnya: Lihat IG Pramono, Warga Langsung Bawa Kucing Sakit ke Klinik Hewan Keliling
Artikel Terkait
- KPK Dalami Komunikasi Anggota BPK Bobby dan Angga Terkait Suap Audit Muara Enim
- LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan
- Aprilia Optimistis Marco Bezzecchi kembali Balapan di MotoGP Inggris
- Ramai-ramai Anggota DPR Cecar WTP untuk BGN Era Dadan: Dibikin-bikin?
- Bamsoet Dorong Tarung Derajat Jadi Pilar Ketahanan Mental Generasi Muda
- Disebut Perlu Beri Kompensasi Gangguan Layanan Air ke Pelanggan, Ini Penjelasan PAM JAYA
- MUI Hormati Putusan MK Soal Izin Tambang Tak Boleh Penunjukan Langsung
- Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif
