Tarif Naturalisasi hingga Lepas Status WNI Naik Mulai 1 Agustus, Ini Daftarnya

Pemerintah menerbitkan peraturan Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. PP itu salah satunya mengatur layanan kewarganegaraan dan penerapan tarif baru.
Dokumen PP 30/2026 itu dapat diunduh dari situs resmi Kemenkum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.
"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.
Dalam PP itu, terdapat sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Antara lain layanan permohonan naturalisasi dari WNA yang hendak menjadi WNI, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda, permohonan menjadi WNI berdasarkan perkawinan, hingga permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri.
Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 75 juta per permohonan
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 25 juta per permohonan
- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 2 juta per permohonan
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan
- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 5 juta per permohonan
- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.
Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp 50 juta per permohonan
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp 15 juta per permohonan
- Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp 1 juta per permohonan
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan
- Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp 1 juta per permohonan
- Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp 1 juta per permohonan.
Selain pengenaan tarif baru, PP 30/2026 juga menghilangkan sejumlah tarif terkait layanan kewarganegaraan. Salah satunya jika naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah.
Sebelumnya, naturalisasi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dikenai tarif Rp 2,5 juta per permohonan. Dalam PP baru, tarif itu dihapus.
Daftar lengkap tarif tersebut dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini.
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Mengapa Negara Perlu Berikan Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual?
Selanjutnya: Prabowo Terkesan CEO Inpex Bisa Bahasa Indonesia: Tak Banyak yang Mau Belajar
Artikel Terkait
- Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
- HUT Ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Ajak Perkuat Ekonomi Daerah
- Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
- Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman
- Rano Karno: Aku Dukung Spanyol Kalahkan Argentina 2-1
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 Juli 2026, Wajib Tahu Sebelum Beli
- KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
- Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran
