ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek

Kendaraan pribadi pegawai kemudian diangkut menggunakan mobil derek Dinas Perhubungan.
Selanjutnya, para pegawai juga didata agar tidak mengulangi hal yang sama.
Selain itu, sidak juga dilakukan di sekitar Kantor Wali Kota untuk mencari kendaraan pegawai yang diparkir di luar kantor.
"Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenanan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini, mereka akan sadar terkait aturan yang masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik," ujar dia.
Penindakan ini mengacu pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, terkait pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi di Jakarta.
Sebelumnya: Jejak Prestasi Indonesia di China Open, Warisan Candra/Sigit dan Minions
Selanjutnya: "Smart Money" Cabut Rp 317 Miliar dari Saham RANS, JELI Rp 98 Miliar, Ada Apa?
Artikel Terkait
- Job Fair Jakarta Timur Digelar 28-29 Juli 2026, Simak Cara Daftarnya
- Cerita Warga Terbantu oleh Yanduan Propam Polri: 2 Hari Masalah Selesai
- Pelindo Terminal Petikemas Raih 2 Penghargaan di Ajang GSPI ASRI 2026
- Viral Pria Lempar Helm ke Tetangga Terekam CCTV di Depok, Polisi Selidiki
- Kasus Pemerkosaan Anak di Sampang, Pakar Sebut Hukuman Pelaku Bisa Diperberat
- Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri, Jakarta-Hong Kong PP Rp 4,3 Jutaan
- Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi
- Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
