Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .
Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.
Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.
Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
Selanjutnya: 142 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tasikmalaya Nonaktif, Status UHC Terancam Batal
Artikel Terkait
- Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental
- Cerita Anak Buruh Tani asal Gunungkidul Meraih Mimpi Kuliah di UGM
- WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
- Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles
- Konflik Berdarah di Adonara Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Begini Duduk Perkaranya
- Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
- Janji Alwi Habis-habisan Berburu Revans Lawan Lanier di Japan Open
- Polri Libatkan Secret Service Cek Keaslian Barang Bukti Kasus Febrie Adriansyah
