Tak Dikasih Rp 300.000, Anggota Satpol PP Ambil Iuran Ngaji Siswa Pecahan Rp 2.000 di Jakut

Uang Rp 150.000 yang diambil anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Rumah Belajar Merah Putih, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, merupakan uang recehan hasil iuran anak-anak yang mengikuti kegiatan mengaji.
Pendiri Rumah Belajar Merah Putih, Desi Purwatuning mengatakan, uang tersebut terkumpul dari iuran sebesar Rp 2.000 yang dibayarkan anak-anak secara sukarela ketika mengikuti kegiatan belajar.
"Kita nggak punya uang, dan itu uang dua ribuan. Jadi anak-anak di sini tuh ngaji bayar Rp 2.000, bagi yang mampu. Iya, jadi uang itu tuh uang anak-anak ngaji gitu loh. Itu diambil sama dia dan langsung kabur," ucap dia kepada Kompas.com, Rabu (15/7/2026).
Uang itu diberikan pengurus kepada pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP setelah meminta "uang kopi" saat mendatangi rumah belajar pada Senin (6/7/2026)
Awalnya, ia menyuruh pengurus yang berada di lokasi agar memberikan Rp 150.000. Namun, oknum itu disebut menolak nominal itu dan justru meminta Rp 300.000.
"Tim saya telepon lagi ke saya, 'Bun, nggak mau, orangnya minta Rp 300.000.' Saya kaget dong. Loh, kok bisa-bisaan? Gitu kan. Ah, ini pemalakan kan," ujar dia.
Ia menyayangkan dugaan tindakan pungli tersebut terjadi di tempat yang dibangun untuk memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak di lingkungan sekitar.
"Sekolah ini berdiri bukan cari keuntungan. Tapi sekolah ini didirikan untuk bantu anak-anak yang memang nggak dapat haknya. Dan kita bantu bagaimana apa yang bisa kita lakukan buat dia," ucap dia.
Desi tidak mempermasalahkan apabila aparat datang ke Rumah Belajar Merah Putih untuk bersilaturahmi.
Menurut dia, selama ini sejumlah anggota aparat juga pernah datang untuk sekadar makan atau minum bersama pengurus.
"Kalau makan sama ngopi bareng kita, itu saya bilang silaturahmi lah. Kalau ini kan personal, jatuhnya," imbuh dia.
Desi berharap Satpol PP DKI Jakarta menindak tegas oknum yang diduga melakukan pungli tersebut.
Pasalnya, ia mengaku menerima informasi bahwa oknum tersebut telah melakukan tindakan yang sama beberapa kali di wilayah lain.
"Karena ternyata begitu saya buka di Facebook ya, mereka bilang, 'orang ini sering minta'. Jadi bukan saya doang korbannya," tambah dia.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik, membenarkan bahwa GS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Rumah Belajar Merah Putih, Cilincing, Jakarta Utara, merupakan anggotanya.
GS sebelumnya memang pernah bertugas di Satpol PP Jakarta Utara.
Berdasarkan temuan awal, GS mendatangi Rumah Belajar Merah Putih seorang diri tanpa didampingi anggota Satpol PP lainnya.
Saat ini, GS tengah menjalani pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari Inspektorat, Biro Hukum, Bagian Kepegawaian, dan Pemerintah Kota Jakarta Timur.
Pemeriksaan tersebut antara lain untuk mendalami alasan serta lamanya dugaan praktik pungli yang dilakukan.
Sebelumnya: Pilu Ratusan Petani Tebu Indramayu, Honor yang Dijanjikan Pemerintah Tak Kunjung Cair
Selanjutnya: GOR Pondok Bambu Jaktim Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026 Gratis, Sedia Makan hingga Hadiah Jersey
Artikel Terkait
- Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga
- Forbes Beritakan Prajogo Pangestu Berencana Beli Perusahaan Geotermal Filipina Senilai 89,7 T
- Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
- Taktik Kasar Argentina Rusak Laga Final Piala Dunia, Spanyol Dinilai Layak Menang
- Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
- Massa Aksi Hendak Demo di Patung Kuda, tapi Akses Ditutup
- Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
- Lalu Lintas Jakarta Pagi Ini: Contraflow Berlaku di Tol Dalam Kota dan Tol Janger
