Febrie Tersangka 3 Kasus Korupsi, Legislator PDIP: Kalau Bisa Hukum Mati

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah mengecam keras tiga kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Menurutnya, kasus tersebut merupakan skandal yang memalukan.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh rakyat Indonesia," ujar Gus Falah dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Sabtu .
Gus Falah meminta para tersangka dalam tiga kasus korupsi tersebut diadili dengan hukuman maksimal. Bahkan dia menyebut hukuman mati layak diberikan jika terbukti melakukan korupsi yang merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, saya meminta pelaku, Tersangka, diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa, dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Bayangkan, blackout PLN karena kasus batu bara, bayangkan soal Krakatau Steel, ASABRI, ini kan sangat sungguh menjijikkan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini," ujarnya.
Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Perkara ini ke dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Margono menyampaikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka satu dari pihak swasta dan F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan , Sabtu .
Tiga kasus itu adalah dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan , hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat .
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.
Atensi Presiden
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kembali menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini untuk menindaklanjuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen untuk mendukung prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.
Dia mengatakan penanganan perkara tersebut sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Dia mengatakan Polri juga merupakan bagian dari aparatur negara yang menjalankan prioritas nasional. Dia mengatakan perkara itu ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Kisah Olé Olé, Lagu Perayaan yang Tak Sengaja Bertemu Piala Dunia dan Kini Incar Timnas Indonesia
Selanjutnya: Kasus JPO Tendean Jadi Alarm Lemahnya Pengawasan Kendaraan ODOL
Artikel Terkait
- Transaksi KDMP di Jatim Tembus Rp 21 Miliar, Khofifah Targetkan Tingkatkan Produktivitas
- Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
- Tak Hanya Bantuan Tunai, Pemprov DKI Dukung Mobilitas dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas
- Mengulik Spesifikasi Tiga Motor Listrik VinFast, Seberapa Tangguh?
- Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 31,9 M
- Meta Digugat Pegawai, Tuding Perusahaan Pakai AI untuk Seleksi PHK
- Di Hadapan Wagub Sumbar, Dedi Mulyadi Singgung Soal Tambang: Eksploitasi Alam Tak Bikin Daerah Makmur
- BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
