Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita

Polresta Tangerang menangkap pria berinisial AIS karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar. Polisi menyita 493 butir obat keras berbagai jenis dari tangan tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai praktik jual-beli obat keras di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Polisi pun bergerak dan mengamankan AIS pada Kamis .
"Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan," kata Indra Waspada, Senin .
Adapun barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AIS adalah 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, dan 50 butir Euforiss.
"Hexymer telah dikemas dalam plastik klip bening, masing-masing berisi 8 butir untuk diedarkan," kata Indra.
Indra Waspada menyebut tersangka menjual obat keras itu secara bebas kepada pembeli. Seharusnya, obat-obat tersebut tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter.
"Tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian serta tanpa menggunakan resep dokter," terang Indra Waspada.
Kepada petugas, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran. Selain itu, tersangka AIS mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk diedarkan kembali.
Saat ini, tersangka AIS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Ia dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat dan ayat dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Simak juga Video 'Peringatan BPOM Terkait Bahaya Penyalahgunaan Tramadol':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit
Selanjutnya: Terungkap Modus Dugaan Penipuan Berkedok Tes TOEFL Saat MPLS di Yogyakarta, Begini Duduk Perkaranya
Artikel Terkait
- Benarkah Beli BBM Pakai QRIS di SPBU Pertamina Minimal Rp 50.000? Ini Penjelasannya
- Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
- Lewat Vicon, Prabowo Minta Maaf Tak Hadiri Langsung Groundbreaking Abadi Masela
- PWI Pusat Sesalkan Ucapan Hotman 'Lu Punya Otak Nggak?', Desak Minta Maaf
- Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
- Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
- Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark
- Promo Tiket Pesawat ke Luar Negeri, Jakarta-Hong Kong PP Rp 4,3 Jutaan
