Kandang Ayam 4 Hektar Dikeluhkan Warga Ciputat, Kuasa Hukum: Izin Kami Sudah Lengkap

Ia menegaskan, kandang ayam tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan, termasuk izin dari Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain itu, Suhendar menjelaskan bahwa kandang ayam milik kliennya bukan merupakan peternakan berskala industri, melainkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan kapasitas maksimal sekitar 1.400 ekor ayam.
Karena itu, ia berharap Pemerintah Kota Tangerang Selatan dapat melihat persoalan ini secara objektif, berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Harapan kami dari Satpol PP dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan melihat fakta-fakta dan ketentuan yang berlaku secara objektif. Jangan juga karena narasi-narasi yang dibangun seolah-olah kami salah," ucap dia.
Sebelumnya, warga Perumahan Alam Serua 2, Kecamatan Ciputat, mengeluhkan keberadaan kandang ayam seluas sekitar empat hektar yang berada di dekat permukiman.
Warga menyebut bau menyengat mulai tercium sejak kandang kembali beroperasi pada pertengahan Juni 2026, terutama pada pagi dan malam hari.
Selain mengganggu kenyamanan, warga juga mengkhawatirkan potensi dampak limbah, munculnya lalat, serta risiko terhadap kesehatan. Mereka pun telah menyampaikan surat penolakan kepada pengelola kandang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya: Ketum Dekopin: Baru di Era Presiden Prabowo Gerakan Koperasi Dapat Perhatian
Selanjutnya: Pemkot Surabaya Catat Hotline Lapor Cak Eri Terima 9.217 Laporan, Mayoritas Masalah Parkir
Artikel Terkait
- Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI
- Jadwal Piala Presiden Elite 2026 Mulai 25 Juli, Persib Vs Arema Jadi Laga Pembuka
- Timnas Argentina di Ambang Sanksi Imbas Kibarkan Spanduk Las Malvinas
- Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
- Strategi Timnas Voli Putra Indonesia Lawan Vietnam di Semifinal SEA V Cup 2026
- Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
- Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
- Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
