Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya: Presiden Israel Blak-blakan Ingin Damai dengan Arab Saudi, Bawa-bawa Nama MBS
Selanjutnya: Koleksi Tas Mewah Para Pemain Piala Dunia, Ada Hermes sampai Dior
Artikel Terkait
- Absen 18 Tahun, Peterpan Hibur Fans Malaysia lewat Konser The Journey Continues
- 9 Barista Muda Bertanding di Starbucks Championship 2026
- Ramalan 12 Shio Minggu Ini 21-26 Juli 2026, Cek Peruntunganmu
- Terima Ancaman dan Doxing Usai Komentari Mutasi Pegawai Kementerian PU, Dosen UGM Kirim Somasi
- Titik Api Kembali Muncul di Sumsel, 35 Hektare Lahan Terbakar
- Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
- Prabowo: Kita Ditakut-takuti dengan Rapor Jelek dari Global Rating Agency
- KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis John Field di Kasus Suap Bea Cukai
