Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar

Kementerian Keuangan menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan menarik investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) yang bersifat jangka panjang, bukan investasi portofolio yang mudah keluar masuk pasar.
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan selama ini investasi asing yang masuk melalui pasar modal cenderung mudah berpindah ketika kondisi global berubah.
Melalui PFII, pemerintah ingin mendorong investor membangun kegiatan usaha secara langsung di Indonesia.
"(PFII) biar PMA (Penanaman Modal Asing) itu masuk jangka panjang, nggak gampang masuk gampang keluar, gitu," kata Herman usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Menurut Herman, kawasan PFII dirancang agar investor asing tidak sekadar menempatkan dana di instrumen keuangan, tetapi juga membangun bisnis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
"Prinsipnya adalah biar mereka bangun perusahaannya di sini, gitu," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan salah satu ketentuan khusus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII adalah seluruh kegiatan usaha di kawasan tersebut menggunakan valuta asing.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan ketentuan tersebut merupakan bagian dari pengaturan khusus untuk membangun pusat keuangan internasional yang mampu bersaing secara global.
"Terdapat juga pengaturan khusus antara lain pengaturan tentang bahasa yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.
Selain penggunaan valuta asing, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas perpajakan, kepabeanan, hingga kemudahan nonfiskal seperti golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi guna meningkatkan daya tarik investasi.
Purbaya menjelaskan pembentukan PFII bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, memperkuat pendalaman sektor keuangan, serta menarik pelaku usaha sektor keuangan dari dalam maupun luar negeri.
Menurut pemerintah, keberadaan PFII juga diharapkan memperkuat pembiayaan proyek strategis nasional, pembiayaan infrastruktur, pembiayaan berkelanjutan, serta mendorong investasi produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama Komisi XI DPR RI juga menyepakati RUU PFII pada pembicaraan tingkat I. Selanjutnya, rancangan beleid tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II pada Selasa (21/7/2026).
Sebelumnya: Wangsit Jenderal Soedirman Menguatkan KDKMP
Selanjutnya: Permintaan Pertalite Naik, BPH Migas Minta Masyarakat Tak "Panic Buying"
Artikel Terkait
- Ada yang Bela Spanyol, Ada yang Dukung Messi, Ada Pula yang Cuma Mau Nonton Konser
- Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
- Pakar Nilai Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Belum Diperiksa
- Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas
- Kasus Pengeroyokan Ojol di Samarinda Berakhir Damai, Korban Terima Ganti Pengobatan Rp 10 Juta
- Kala Trump Kritik Taktik Inggris yang Kalah dari Argentina di Piala Dunia
- Polisi Selidiki Ledakan di Grand Polonia Medan, Diduga Akibat Pipa Gas Bocor
- Febrie Adriansyah Punya Dua Status Hukum dalam Kasus yang Sama, Ini Kata Pakar
