Siswa SMP di Bangkalan Diperkosa Tiga Pria, Diancam Pakai Celurit

Korban lalu diancam oleh salah satu pelaku. Korban lantas diperkosa oleh para pelaku. Setelah itu, korban dipulangkan ke rumahnya.
Berselang tiga hari kemudian, korban kembali dipaksa oleh pelaku untuk melakukan hal serupa. Korban kembali dibawa ke rumah tersebut untuk diperkosa.
Lalu pada kejadian ketiga, korban kembali diancam dan diperkosa oleh MT dan FR di lokasi yang sama.
"Korban mengalami kejadian itu dalam tiga waktu yang berbeda," kata Eriek, Jumat (17/7/2026).
Aksi itu terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian itu pada keluarganya. Pihak keluarga yang mendengar cerita tersebut langsung melapor ke polisi.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kami amankan tiga pelaku yang salah satunya di bawah umur," ungkapnya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celurit, pakaian serta ponsel para pelaku yang digunakan untuk berkomunikasi sebelum memerkosa korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya: Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
Selanjutnya: 4 Pemimpin Dunia yang Akan Hadiri Final Piala Dunia 2026, Siapa Saja?
Artikel Terkait
- Kertajati Didorong Menjadi Pengungkit Ekonomi Kawasan Rebana
- China Kurangi Impor Minyak Timur Tengah, Pasar Global Bergeser
- Dinsos Kudus Asesmen Murid SD di Kampung Sosial, Sebut Belum Mengarah Eksploitasi Anak
- Banjir 1 Meter Rendam Kota Sinjai, Rumah Jabatan Bupati dan Jalan Utama Tergenang
- Rincian Utang Rp 1,6 Triliun BGN Era Dadan: Bayar EO, Unhan, hingga Sendok
- Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya
- Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar
- TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi Madiun
